Dalam sidang yang beragenda pembacaan tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romly Salijo SH menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH MH, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menurut JPU, seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan para saksi serta alat bukti yang diajukan.
Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Dedi SH, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi). Majelis hakim kemudian memberikan waktu selama satu pekan kepada pihak terdakwa untuk menyusun pembelaannya sebelum sidang dilanjutkan.
Perkara ini bermula ketika Emi, yang bekerja sebagai kasir di PT Panggang Lestari Jaya sejak 2007, diduga menyalahgunakan dana perusahaan yang berada dalam penguasaannya.
Perusahaan yang bergerak di bidang angkutan pelayaran laut itu berkantor di Jalan Veteran Nomor 4, Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Jaksa mengungkapkan, dugaan penyalahgunaan dana berlangsung dalam dua periode, yakni 1 Januari 2014 hingga 10 Oktober 2015 dan 10 Januari 2018 hingga 10 Mei 2019.
Dana perusahaan tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari pembayaran upah tukang, pembelian material bangunan rumah, pembayaran take over rumah, arisan, hingga cicilan rumah.
Sebagai kasir perusahaan, terdakwa memiliki tugas membuat bukti kas masuk dan kas keluar, mencatat seluruh transaksi keuangan, menyusun laporan kas, serta menguasai uang tunai perusahaan. Namun hasil pemeriksaan internal menemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan keuangan dengan saldo kas yang sebenarnya.

0 Komentar